Indonesia saat ini telah memasuki masa revolusi
industri 4.0. Artinya segala sesuatu bisa tidak lagi mengandalkan manusia,
tetapi teknologi dan robot sebagai pelaksana. Hadirnya revolusi industri 4.0 ini
semakin memopularkan istilah Cyber Crime karena berhubungan dengan teknologi
komunikasi dan informasi. Cyber Crime pertama kali dikenal pada tahun 1960-an
ketika seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Amerika memanipulasi
nilai akademiknya. Jika dikaji, Cyber memiliki arti sebagai mesin virtual
tempat kita melakukan aktifitas komunikasi yang terhubung dengan jaringan
komputer sebagai pengganti aktifitas komunikasi di dunia nyata. Sedangkan Crime
adalah sebuah kegiatan dengan sengaja dan terencana untuk melakukan sesuatu
yang dapat merugikan orang lain sesama pengguna dunia cyber. Jadi, apa definisi
Cyber Crime itu? Cyber Crime dapat diartikan sebagai upaya sadar dan terencana
untuk melakukan sebuah kejahatan dengan perkakas elektronik sebagai alatnya dan
dunia maya sebagai tempatnya. Secara umum, menurut Dr. Ajeet Singh Poonia
penulis Jurnal Internasional dengan judul “Cyber Crime: Challenges and it’s
Classification” tahun 2014 menyebutkan bahwa Cyber Crime adalah pelanggaran
hukum menggunakan komputer sebagai alat atau target. Cyber Crime ini merujuk
pada kejahatan yang dilakukan tanpa menyentuh secara langsung korban, seperti
peretasan sebuah website, pembobolan bank, pornografi, penipuan, dan masih
banyak yang lainnya.
Apakah Cyber Crime hanya bisa terdefinisikan secara
demikian? Mari kita kupas. Ada beberapa pengertian Cyber Crime menurut para
ahli yang lain.
· Menurut Parker
(Hamzah, 1993:18), Cyber Crime adalah sesuatu tindakan atau kejadian yang
berkaitan dengan teknologi komputer dimana seseorang mendapat keuntungan dengan
merugikan orang lain.
· Menurut Wahid
dan Labib (2010:40), Cyber Crime adalah semua jenis pemakaian jaringan komputer
untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan kemudahan teknologi digital.
· Menurut Widodo
(2011), Cyber Crime adalah semua kegiatan individu atau kelompok yang memakai
jaringan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan.
Berapa jenis Cyber Crime yang ada pada saat ini? Banyak.
Cyber Crime yang paling popular adalah akses illegal, yaitu sebuah kegiatan
untuk membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ini
bisa merugikan ketika akun tersebut kemudian dipakai untuk menipu orang lain,
atau data-datanya menjadi hilang. Kemudian, ada juga yang namanya konten
illegal, yaitu sebuah konten yang berisikan kebohongan dengan tujuan untuk
menipu orang lain, tidak etis, dan melanggar hukum. Hacking dan Cracking pun
masuk ke dalam jenis Cyber Crime, karena banyak pengguna komputer yang
menyalahgunakan kemampuannya untuk melakukan kejahatan di dunia maya, seperti
membajak akun atau website orang lain, membuat malware sehingga merugikan orang lain, atau melakukan probing.
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian Cyber
Crime dan beberapa jenisnya yang ada di dunia ini. Semoga kita tidak pernah
menjadi korban kejahatan Cyber, serta kita pun tidak tergoda untuk melakukan
kejahatan Cyber. Sekecil apa pun kejahatan, tetap kejahatan.
Sumber Referensi:
https://danrayusuma.weebly.com/sejarah-cybercrime.html
Singh, Ajeet. (2014). Cyber Crime: Challenges and it’s
Classification. International Journal of Emerging Trends & Technology in
Computer Science. 119-121.
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html





