Berikut beberapa definisi bukti digital dari beberapa sumber :
- National Institute of Justice, Bukti digital adalah informasi yang tersimpan atau dikirim dalam bentuk biner yang dapat diandalkan di pengadilan.
- Law Enforcement Cyber Center, Bukti digital adalah informasi atau data yang berguna dalam tahap penyelidikan yang disimpan, diterima, atau dikirim oleh media elektronik.
- Casey, Bukti digital adalah data yang tersimpan atau tertransmisi menggunakan komputer baik yang bersifat mendukung atau menyanggah teori proses pelanggaran atau mengandung unsur-unsur pelanggaran.
- Standard Working Group on Digital Evidence, Bukti digital adalah setiap informasi dari nilai pembuktian yang baik disimpan atau dikirimkan dalam bentuk digital.
- International Organization of Computer Evidence, Bukti digital adalah informasi yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk biner yang dapat diandalkan di pengadilan. Namun, definisi ini berfokus terlalu banyak pada bukti dan mengabaikan data yang hanya lanjut penyelidikan. Selain itu, biner istilah dalam definisi kemudian adalah tidak tepat, menggambarkan hanya satu dari banyak representasi umum dari data terkomputerisasi.
- Asosiasi Kepala Polisi (ACPO), Bukti digital adalah informasi dan data yang bernilai untuk investigasi yang disimpan atau dikirimkan oleh komputer.
- National Forensic Science Technology Center, Bukti digital adalah informasi dan data nilai investigasi yang disimpan pada, diterima atau dikirimkan oleh Perangkat elektronik. Bukti ini dapat diperoleh bila perangkat elektronik yang disita dan diamankan untuk pemeriksaan.
Dunia digital tidaklah asing, bahkan dunia digital menjadi suatu kebutuhan dalam kehidupan sehari hari. Semakin mudah akses dari dunia digital semakin banyak pula kejahatan yang terjadi dalam dunia tersebut. Berdasarkan hal tersebut setiap perkembangan pasti ada kewaspadaan hal ini lah yang memunculkan seorang forensik digital, mengingat kejahatan di dunia maya ataupun digital sudah marak terjadi dimana – mana.
Seorang forensik digital memiliki peran penting dalam menemukan atau mencari bukti digital dalam sebuah kasus yang terjadi, seorang digital forensik membutuhkan juga sebuah panduan dalam melakukan penanganan terhadap bukti digital di antara lain yaitu pencarian, pengumpulan, pengolahan dan presentasi. Sehingga bukti yang didapatkan dapat dipertanggung jawabkan di pengadilan. Diantaranya panduan yang ada yaitu ACPO (Association of chief police officers), NIJ (National Institute of Justice), ISO 27037:2012 , dan Perkap 10 tahun 2010.
Berikut adalah beberapa SOP dalam penanganan bukti digital :
1. ACPO (Association Of Chief Police)
Panduan ini memiliki fungsi yang berpusat terhadap kejahatan berbasis komputer yang dapat mencakup keberagaman dunia digital lebih luas dan juga membantu dalam penegakan hukum dalam bidang kejahatan komputer. ACPO memiliki 4 prinsip yaitu:
- Tidak ada tindakan yang diambil oleh lembaga penegak hukum, orang-orang yang dipekerjakan dalam lembaga-lembaga atau agen mereka harus mengubah data yang kemudian dapat diandalkan di pengadilan.
- Dalam keadaan di mana seseorang merasa perlu untuk mengakses data asli, orang itu harus kompeten untuk melakukannya dan dapat memberikan bukti yang menjelaskan relevansi dan implikasi dari tindakan mereka.
- Jejak audit atau catatan lain dari semua proses yang diterapkan pada bukti digital harus dibuat dan dipelihara. Pihak ketiga yang independen harus dapat memeriksa proses-proses tersebut dan mencapai hasil yang sama.
- Orang yang bertanggung jawab atas penyelidikan memiliki tanggung jawab keseluruhan untuk memastikan bahwa hukum dan prinsip-prinsip ini ditaati.
- Plan (Perencanaan)
- Capture (Merekam)
- Analyse (Analisis)
- Present (Presentasi)
2. NIJ(National Institute Of Justice)
Panduan ini dimaksudkan untuk digunakan oleh petugas penegak hukum dan anggota lain dari komunitas penegak hukum yang bertanggung jawab untuk pemeriksaan bukti digital. Panduan ini tidak semuanya inklusif. Sebaliknya, ini berkaitan dengan situasi umum yang dihadapi selama pemeriksaan bukti digital.
- Policy And Procedure Development (Pengambil Kebijakan dan Prosedur Pengembangan)
- Evidence Assessment ( Penilaian Barang Bukti)
- Evidence Acqusition ( Perolehan barang bukti )
- Evidence Examintation ( Pemeriksaan Barang Bukti)
- Documenting and Reporting ( Dokumentasi dan Laporan)
3. ISO 27037:2012
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) terlibat dalam pengembangan dan publikasi standar untuk hampir semua bidang kegiatan manusia. Ini menyangkut standar untuk produk, layanan, dan praktik terbaik. Keluarga standar ISO 27000 berfokus pada keamanan informasi termasuk penyelidikan forensik digital (Veber, KlĂma, 2014), yang juga termasuk standar ISO / IEC 27037: 2012 (ISO, 2012) - selanjutnya disebut hanya sebagai ISO 27037 atau standar. ISO 27037 menjelaskan prosedur untuk menangani potensi bukti digital.
Berikut standar ISO 27037 dalam hal identifikasi, pengumpulan, perolehan, dan penanganan bukti digital :
- Meminimalkan manipulasi dengan perangkat digital atau data digital.
- Mendokumentasikan semua tindakan dan perubahan yang dilakukan pada bukti digital, sehingga seorang ahli independen dapat membentuk pendapat mereka sendiri mengenai keandalan bukti yang diajukan.
- Melanjutkan sesuai dengan prosedur hukum negara.
- Digital Evidence First Responder (DEFR) tidak bisa bertindak melampaui kompetensinya.
4. Perkap Nomor 10 Tahun 2010
Pada perkap nomor 10 tahun 2010 terdapat pada BAB V yaitu tentang prosedur pengelolaan barang bukti terdapat tiga bagian yaitu :
- Bagian kesatu yang membahas tentang penerimaan dan penyimpanan dalam bab ini terdapat 3 pasal yaitu pasal 12, pasal 13, dan pasal 14
- Bagian kedua membahas tentang pengamanan dan perawatan dalam bab ini terdapat 2 pasal yaitu pasal 15 dan 16
- Bagian ketiga yaitu tentang pengeluaran dan pemusnahan terdapat 6 pasal yaitu pasal 17,18,19,20,21,22
Persamaan dari keempat panduan tersebut adalah sama – sama membahas tentang procedural penanganan bukti , pada panduan ISO, ACPO, dan NIJ memfokuskan pembahasan terhadap bukti digital sedangkan pada Perkap masih membahas seluruh bukti tanpa terkecuali dair bukti fisik sampai dengan digital. Perbedaan dari masing – masing panduan tersebut kebanyakan hanya berbeda dari tahap procedural dan prinsip penyelesaian dan penangan masing – masing barang bukti , sedangkan perkap telah membahas peraturan tentang barang bukti sesuai dengan ketentuan negara Indonesia.
REFERENSI
REFERENSI
- https://www.polri.go.id/pustak/pdf/PERATURAN%20KAPOLRI%20NOMOR%2010%20TAHUN%202009%20TENTANG%20TATA%20CARA%20DAN%20PERSYARATAN%20PERMINTAAN%20PEMERIKSAAN%20TEKNIS%20KRIMINALISTIK%20TEMPAT.pdf
- https://www.ncjrs.gov/pdffiles1/nij/219941.pdf
- http://www.digital-detective.net/digital-forensics-documents/ACPO_Good_Practice_Guide_for_Digital_Evidence_v5.pdf






0 komentar:
Posting Komentar