Pada dasarnya KUHAP telah mengatur prosedur perolehan bukti, barang bukti dan alat bukti, tindakan-tindakan penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan apapun terkait kejahatan (digital/cyber).
Saat ini ada suatu lembaga yang melakukan analisis kesenjangan pengaturan tentang perolehan, pemeriksaan, dan pengelolaan bukti elektronik (electronic evidence) yaitu adalah Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan, IDLO, dan Kemitraan Partnership yang melakukan pengujian mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sering dikenal sebagai UU ITE.
Buku tersebut dapat anda peroleh di link berikut : https://s.id/BukuAnalisisBBE
Adapun beberapa yang saya analisis dan saya kritik dari buku/tulisan yang dibuat oleh lembaga tersebut sepeeti gambar dibawah ini.






0 komentar:
Posting Komentar