Alat Bukti adalah upaya pembuktian melalui alat-alat yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan di sidang pengadilan misalnya keterangan terdakwa, saksi, ahli, surat dan petunjuk, dalam perkara perdata termasuk persangkaan dan sumpah.
Menurut UU No. 8 Tahun 1981 yang lebih sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah adalah:
a. Keterangan saksi.Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
b. Keterangan ahli.Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkarapidana guna kepentingan pemeriksaan
c. Surat.Surat yang dimaksud di sini adalah:
1) berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
2) surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
3) surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahlian nya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya.
4) surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
d. Petunjuk.Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan, yang karena persesuaian nya,baik antara satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri,menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa.
e. Keterangan terdakwa.Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentangperbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Sementara itu, menurut UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, alatbukti dapat berupa:
a. Surat atau Tulisan.Surat atau Tulisan yang dimaksud di sini adalah:
1) fakta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabatumum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuatsurat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentangperistiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
2) fakta di bawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat buktitentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
3) surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yangberwenang.
4) surat-surat lain atau tulisan yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.
b. Keterangan Ahli.Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalampersidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
c. Keterangan Para Saksi.Keterangan saksi dianggap sebagai alat atau bukti apabila keterangan itu berkenaandengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi.
d. Pengakuan Para Pihak.Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yangkuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
e. Pengetahuan Hakim.Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan dinyakini kebenarannya.Perbedaan sederhana antara barang bukti dan alat bukti adalah sebagai berikut.
Barang bukti adalah sesuatu yang jika dihadirkan belum bisa bercerita sendiri, sedangkan ala bukti
adalah sesuatu yang jika dihadirkan ke hadapan hakim dapat bercerita sendiri. Karena barang bukti belum bisa bercerita sendiri, maka yang dapat menceritakan keterkaitan barang tersebut dengan perkara yang disidangkan adalah terdakwa, saksi, atau ahli. Keterangan terdakwa, saksi, dan ahli itulah yang kelak akan menjadi alat bukti, yang dapat dipergunakan oleh hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan.
Alat bukti
Alat bukti yang sah Menurut Pasal 5 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Yang dimaksud Alat bukti elekronik adalah informasi yang memenuhi syarat persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE.