Sabtu, 29 September 2018

Penjelasan Pasal 23 UU ITE dan Uraian Bukti Digital

Dalam dunia yang terus berkembang sangat pesat tidak lepas dari apa yang disebut dengan kemajuan teknologi informasi, dengan kata lain negara dikatakan maju ketika teknologi informasi negara tersebut mengalami kemajuan. Akan tetapi  negara dengan teknologi informasi yang sangat pesat akan menimbulkan tingkat kejahatan dalam teknologi informasi akan meningkat, oleh sebab itu diperlukan suatu ilmu yang disebut dengan “komputer forensik” untuk dapat menangani hal tersebut di atas. Apa sebenarnya definisi dari komputer forensik itu sendiri, menurut dari salah satu buku karya Ruby Alamsyah “Mengatakan bahwa komputer forensik atau digital forensik ialah suatu ilmu yang menganalisis barang bukti secara digital hingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Yang termasuk barang bukti digital tersebut antara lain: laptop, handphone, notebook, dan alat teknologi lain yang memiliki tempat penyimpanan dan dapat dianalisa".

Bunyi Pasal 27 ayat 3 
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Haslia Leo Alias Lia Binti Ir. Safruddin Leo melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pemerasan dan atau pengancaman” Jelas telah melanggar Pasal 27 Ayat (3).

Berikut merupakan Uraian dari pasal 27 ayat 3 pada kasus tersebut:


Bukti Digital adalah data yang disimpan atau dikirimkan menggunakan komputer yang dapat mendukung atau menyangkal sebuah pelanggaran tertentu, atau bisa juga juga disebut sebagai petunjuk yang mengarahkan kepada elemen-elemen penting yang berkaitan dengan sebuah pelanggaran (Chisum, 1999).

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

0 komentar:

Posting Komentar