Estonia adalah sebuah negara kecil yang terletak di
kawasan Baltik, Eropa Utara. Negara kecil yang berpenduduk kurang lebih
berjumlah 1,5 juta jiwa ini terbilang belum sampai pada label negara maju dalam
segi ekonomi. Namun, ini tidak menutup kemungkinan dalam hal lain Estonia
memiliki kemajuan yang besar di banding negara-negara lain, contohnya dalam hal
aksesibilitas internet yang tinggi yang bisa mengalahkan negara-negara besar
seperti Amerika Serikat, Spanyol, dan Kanada. Tingginya aksesibilitas internet
sehingga segala aktifitas keseharian bisa dilakukan melalui jejaring internet,
ternyata menimbulkan celah besar bagi kestabilitasan negaranya.
Berawal dari pemindahan patung perunggu pahlawan Uni
Soviet ke daerah terpencil yang melahirkan sebuah kekisruhan dari orang-orang
Estonia turunan Rusia. Mereka turun ke jalanan untuk memrotes langkah kebijakan
pemerintah Estonia. Tidak sampai disitu, kekisruhan pun meluas ke dalam
jejaring sosial di Estonia. Para hacker yang berada di barisan para pengunjuk
rasa ini mulai menyerang situs-situs pemerintah, bank-bank nasional, sampai
aksesibilitas internet di negara Estonia mati beberapa jam. Upaya untuk
menghentikan serangan tersebut, Estonia mematikan sebagian besar jaringan internet
yang terhubung keluar negeri. Ini jelas sangat merugikan sebuah negara dan
menjadi pengalaman buruk bagi dunia cyber. Penyerangan yang terstruktur, masif,
dan sistematis, sampai bisa mematikan aktifitas sebuah negara yang menempati
urutan kedua sebagai negara yang memiliki infrastruktur internet terbaik di
dunia.
Digital Genewa
Convention
Ketika kehidupan di dunia maya semakin menyamai
prioritas kehidupan di dunia nyata. Dunia memerlukan aturan internasional baru
yang bisa melindungi masyarakat atau fasilitas umum dari ancaman-ancaman yang
ada melalui dunia maya. Sebuah usul lahir dari Brad Smith, seorang Presiden Microsoft
dan Chief Legal Officer yang meminta untuk diadakan Konvensi Jenewa Digital,
untuk melindungi pengguna dan menetapkan metode untuk membuat negara-negara
bertanggung jawab atas serangan cyber yang didukung oleh negara. Inti dari
Konvensi Jenewa Digital adalah negara harus :
- Menahan diri untuk menyerang sistem yang kehancurannya akan berdampak negatif pada keselamatan dan keamanan warga negara.
- Menahan diri untuk menyerang sistem yang kehancurannya dapat merusak ekonomi global.
- Menahan diri dari hacking akun pribadi atau data pribadi yang dimiliki oleh wartawan dan warga negara yang terlibat dalam proses pemilihan.
- Jangan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencari kekayaan intelektual perusahaan, termasuk rahasia dagang atau informasi bisnis rahasia lainnya.
- Menahan diri dari penyisipan atau kebutuhan “Backdoors” di pasar umum teknologi komersial.
- Setuju dengan kebijakan yang jelas untuk memeroleh, memertahankan, dan mengamankan kerentanan yang mencerminkan mandate yang kuat untuk melaporkannya ke vendor dalam produk dan layanan pasar umum.
- Pengendalian latihan dalam pengembangan senjata cyber dan memastikan bahwa apapun yang dikembangkan terbatas, tepat, dan tidak digunakan kembali.
- Membatasi keterlibatan dalam operasi serangan cyber agar tidak menimbulkan kerusakan massal pada infrastruktur atau fasilitas sipil.
Sumber Referensi:
Kurbalija, J.
(2017, Februari 23). Digital Geneva Convention: multilateral treaty,
multistakeholder implementation. Retrieved from DiploFoundation : https://www.diplomacy.edu/blog/digital-geneva-convention
Microsoft Policy
Paper. A digital Geneva Convention to protect cyberspace :
https://www.microsoft.com/en-us/cybersecurity/content-hub/a-digital-genevaconvention-to-protect-cyberspace






0 komentar:
Posting Komentar