Sabtu, 29 September 2018

Penjelasan Pasal 23 UU ITE dan Uraian Bukti Digital

Dalam dunia yang terus berkembang sangat pesat tidak lepas dari apa yang disebut dengan kemajuan teknologi informasi, dengan kata lain negara dikatakan maju ketika teknologi informasi negara tersebut mengalami kemajuan. Akan tetapi  negara dengan teknologi informasi yang sangat pesat akan menimbulkan tingkat kejahatan dalam teknologi informasi akan meningkat, oleh sebab itu diperlukan suatu ilmu yang disebut dengan “komputer forensik” untuk dapat menangani hal tersebut di atas. Apa sebenarnya definisi dari komputer forensik itu sendiri, menurut dari salah satu buku karya Ruby Alamsyah “Mengatakan bahwa komputer forensik atau digital forensik ialah suatu ilmu yang menganalisis barang bukti secara digital hingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Yang termasuk barang bukti digital tersebut antara lain: laptop, handphone, notebook, dan alat teknologi lain yang memiliki tempat penyimpanan dan dapat dianalisa".

Bunyi Pasal 27 ayat 3 
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Haslia Leo Alias Lia Binti Ir. Safruddin Leo melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pemerasan dan atau pengancaman” Jelas telah melanggar Pasal 27 Ayat (3).

Berikut merupakan Uraian dari pasal 27 ayat 3 pada kasus tersebut:


Bukti Digital adalah data yang disimpan atau dikirimkan menggunakan komputer yang dapat mendukung atau menyangkal sebuah pelanggaran tertentu, atau bisa juga juga disebut sebagai petunjuk yang mengarahkan kepada elemen-elemen penting yang berkaitan dengan sebuah pelanggaran (Chisum, 1999).

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Analisis Nilai HASH dan Karakteristik Perubahan MD5 pada Rekayasa File Digital

Apa itu fungsi hash? Menurut Barbara J. Roshtein (2007) dalam sebuah bukunya yang berjudul Managing Discovery of Electronic Information : A Pocket Guide for Judges, fungsi hash atau yang biasa disebut hash saja yaitu : “A unique numerical identifier that can be assigned to a file, a group of files, or a portion of a file, based on a standard mathematical algorithm applied to the characteristics of the data set. The most commonly used algorithms, known as MD5 and SHA, will generate numerical values so distinctive that the chance that any two data sets will have the same hash value, no matter how similar they appear, is less than one in one billion. ‘Hashing’ is used to guarantee the authenticity of an original data set and can be used as a digital equivalent of the Bates stamp used in paper document production.”

Yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yaitu : “Suatu pengkodean unik yang diberikan ke file, kelompok file, atau bagian dari file, menggunakan standard algoritma matematika untuk memberikan karakteristik atau semacam identitas pada kumpulan data tersebut. Algoritma yang paling sering digunakan yaitu MD5 dan SHA, yang mana akan menghasilkan nilai angka khusus dan probabilitas munculnya angka yang sama untuk 2 buah data tersebut 1 berbanding 1 milliar. ‘hashing’ digunakan untuk menjamin keaslian data original (sebelum di akuisisi) dan dapat digunakan sebagai cap digital seperti cap atau stempel yang digunakan pada dokumen kertas”.

Disini saya akan mencoba menggunakan fungsi hash untuk sebuah file, dan berikut hasilnya pada gambar dibawah ini :

Dalam proses penyelidikan, fungsi hash mempunyai peran yang sangat penting. Fungsi hash ini digunakan sebagai standar untuk melakukan proses identifikasi dan otentifikasi data digital dalam rangka menjaga integritas data. Saat ini hash yang terkenal dan sering digunakan adalah MD5 dan SHA-1. Dengan menggunakan fungsi hash perubahan pada file 1 bit saja akan mengubah nilai hashnya, sehingga bisa dideteksi apakah suatu data sudah dimanipulasi atau tidak.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Penjelasan Slack Space

     Slack space adalah penyimpanan sisa yang ada pada drive hard disk komputer ketika file komputer tidak memerlukan semua ruang yang telah dialokasikan oleh sistem operasi.Pemeriksaan ruang kendur merupakan aspek penting dari forensik komputer.
Untuk memahami mengapa ruang slack memainkan peran penting dalam e-discovery , pertama-tama kita harus memahami bagaimana data disimpan di komputer yang memiliki hard disk drive . Komputer dengan hard disk drive menyimpan data dalam unit yang disegel yang berisi setumpuk disk bundar dan berputar yang disebut piringan. Setiap pelat terdiri dari ruang yang didefinisikan secara logis yang disebutsektor dan secara default, sebagian besar sistem operasi ( OS ) dikonfigurasikan untuk menyimpan tidak lebih dari 512 byte data. Jika file teks yang 400 byte disimpan ke disk, sektor ini akan memiliki 112 byte sisa ruang ekstra. Ketika hard drive komputer adalah merek baru, ruang di sektor yang tidak digunakan - ruang kendur - kosong, tetapi itu berubah saat komputer digunakan.
Ketika sebuah file dihapus, sistem operasi tidak menghapus file, itu hanya membuat sektor file yang ditempati tersedia untuk realokasi. Jika file baru yang hanya 200 byte dialokasikan untuk sektor asli, ruang slack sektor sekarang akan berisi 200 byte data sisa dari file pertama di samping 112 byte ruang ekstra asli. Data sisa itu, yang disebut data laten atau data ambien, dapat memberi petunjuk kepada para penyidik ​​tentang penggunaan sebelumnya dari komputer yang dimaksud serta mengarah untuk pertanyaan lebih lanjut.Pada tahun 2016, misalnya, Biro Investigasi Federal (FBI) mengungkapkan bahwa mereka telah meninjau jutaan fragmen email yang berada di ruang kosong mantan server pribadi mantan Menteri Luar Negeri Hillary Clinton untuk menentukan apakah server memiliki informasi rahasia yang disimpan atau ditransmisikan dengan tidak benar.
Secara teknis, ruang slack file adalah perbedaan antara ukuran logis dan fisiknya. Ukuran logis file ditentukan oleh ukuran sebenarnya file dan diukur dalam byte. Ukuran fisik file ditentukan oleh jumlah sektor yang dialokasikan ke file. Di sebagian besar sistem operasi, termasuk Windows, sektor dikelompokkan dalam empat kelompok secara default yang berarti setiap kluster memiliki 2.048 byte.
Ukuran logis dari file biru di bawah ini adalah 1280 byte. File ini dialokasikan sekelompok empat sektor 512-byte, yang berarti ukuran fisik file adalah 2.048 byte. Perbedaan antara 2.048 dan 1.280 adalah 768, yang berarti ruang slack file biru adalah 768 byte.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Jumat, 28 September 2018

Alat Bukti dan Barang Bukti Digital

Alat Bukti adalah upaya pembuktian melalui alat-alat yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan di sidang pengadilan misalnya keterangan terdakwa, saksi, ahli, surat dan petunjuk, dalam perkara perdata termasuk persangkaan dan sumpah.

Menurut UU No. 8 Tahun 1981 yang lebih sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah adalah:
a. Keterangan saksi.Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
b. Keterangan ahli.Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkarapidana guna kepentingan pemeriksaan 
c. Surat.Surat yang dimaksud di sini adalah:
1) berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
2) surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
3) surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahlian nya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya.
4) surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
d. Petunjuk.Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan, yang karena persesuaian nya,baik antara satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri,menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa.
e. Keterangan terdakwa.Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentangperbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

Sementara itu, menurut UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, alatbukti dapat berupa:
a. Surat atau Tulisan.Surat atau Tulisan yang dimaksud di sini adalah:
1) fakta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabatumum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuatsurat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentangperistiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
2) fakta di bawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat buktitentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
3) surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yangberwenang.
4) surat-surat lain atau tulisan yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.
b. Keterangan Ahli.Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalampersidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
c. Keterangan Para Saksi.Keterangan saksi dianggap sebagai alat atau bukti apabila keterangan itu berkenaandengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi.
d. Pengakuan Para Pihak.Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yangkuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
e. Pengetahuan Hakim.Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan dinyakini kebenarannya.Perbedaan sederhana antara barang bukti dan alat bukti adalah sebagai berikut.

Barang bukti adalah sesuatu yang jika dihadirkan belum bisa bercerita sendiri, sedangkan ala bukti
adalah sesuatu yang jika dihadirkan ke hadapan hakim dapat bercerita sendiri. Karena barang bukti belum bisa bercerita sendiri, maka yang dapat menceritakan keterkaitan barang tersebut dengan perkara yang disidangkan adalah terdakwa, saksi, atau ahli. Keterangan terdakwa, saksi, dan ahli itulah yang kelak akan menjadi alat bukti, yang dapat dipergunakan oleh hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan.

Alat bukti
Alat bukti yang sah Menurut Pasal 5 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Yang dimaksud Alat bukti elekronik adalah informasi yang memenuhi syarat persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE.

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com